Senin, 05 Maret 2012

Otak Bom Buku

Faisal Nobel :

Otak Bom Buku Divonis 18 Tahun Penjara

Senin, 5 Maret 2012 - 17:27 · Topik: bom-buku
Pepi Fernando
Jakarta,  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada terdakwa perkara terorisme terkait kasus bom buku, Pepi Fernando. Hendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 6 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Moestofa, di PN Jakarta Barat, Senin (5/3/2012). Sebelumnya, Pepi Fernando dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Atas putusan itu, terdakwa Pepi Fernando menyatakan pikir-pikir.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana terorisme Pasal 15 juncto Pasal 6 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam dakwaan, menurut JPU, sekitar bulan Maret 2011, terdakwa bersama terdakwa lain Pepi Fernando membuat bom dalam bentuk buku. Untuk mengetahui target pengiriman bom buku, terdakwa mencari beberapa nama melalui internet. Beberapa nama yang ditemukan adalah Ahmad Dani, Japto, Ulil Abshar Abdalla, dan Goris Mere.

Terdakwa Pepi merencanakan dan menggerakkan kelompoknya, yaitu Muhamad Fadil, Hendi Suhartono, Irman Kamaludin, Febri Hermawan, Muhamad Maulana, Watono, Darto, Wari Suwandi, Riki Riyanto, Fajar Dwi Setyo, Mugiyanto, Ade Guntur, Mochmad Syarif, Juni Kurniawan, dan Juhanda, untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Tidak ada komentar: