Jual Belasan Remaja Putri, Polisi Bekuk Germo
Selasa, 21 Februari 2012 - 06:10 · Topik: germo
“Selain menangkap tersangka dan korban, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang, sepeda motor, serta nota tanda sewa kamar hotel,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Ajun Komisaris Suhono, Senin (20/2).
Menurutnya, korban berinisial CP (16) tercatat sebagai pelajar di SMA di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. CP salah satu dari belasan remaja anak yang dikordinir Lasmiyati.
Tersangka, katanya, akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancamannya 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar